Inspektorat NTB Catat 11 Pejabat Pemprov Belum Lapor LHKPN
MATARAM, iNews.id - Inspektorat Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat sebanyak 11 pejabat di Pemprov NTB belum menyerahkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas waktu pelaporan periodik berakhir pada 31 Maret 2023.
"Sebenarnya ada 11 orang yang masih belum melaporkan LHKPN, tetapi dari 11 orang, dua di antaranya sudah pensiun. Meski sudah pensiun, mereka seharusnya tetap melaporkan LHKPN karena akhir masa jabatan," kata Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim, Senin (27/3/2023).
Dia mengatakan, para pejabat yang belum melaporkan LHKPN menduduki jabatan eselon III. Mereka menjabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov NTB.
Sedangkan jumlah pejabat di lingkungan Pemprov NTB yang wajib lapor LHKPN sebanyak 443 orang.
"Bagi yang belum mengisi tetap kita ingatkan agar cepat menyelesaikan laporan LHKPN," ujarnya.
Kendati demikian, dia tak mau berkesimpulan 11 pejabat tersebut tidak mematuhi penyampaian LHKPN. Sebab, pelaporan LHKPN masih berlaku hingga 31 Maret 2023.
"Kita tidak tahu kendala mereka di mana. Padahal mengisi LHKPN itu gampang. Kan tinggal ngisi saja, misalkan kalau ada tambahan dapat tanah warisan tinggal dilaporkan saja. Yang jadi soal ini kalau tidak melaporkan," kata Ibnu Salim.
Ibnu Salim menyatakan, ASN tidak dilarang untuk berwirausaha selain tugasnya sebagai abdi negara. Hanya saja, setiap ada penambahan harta kekayaan harus dilaporkan karena sumber pendapatan ASN ini dari gaji dan tunjangan.
Editor: Rizky Agustian