Jelang Nataru, Polresta Mataram Razia Penjualan Ratusan Botol Miras Ilegal di KEK Mandalika

PRAYA, iNews.id - Polresta Mataram merazia penjualan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Razia ini dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2022 dan Tahun baru 2023.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan dalam razia itu anggota penyitaan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga dijual tanpa izin atau ilegal.
"Hasil razia cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru itu kami menyita ratusan botol miras dari tempat penjualan eceran tak berizin yang ada di wilayah Lombok Tengah," katanya.
Selain melakukan razia miras, kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran Narkoba di Lombok Tengah menjelang Natal dan Tahun Baru. Razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa pedagang eceran yang diduga menjual minuman keras, tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penggeledahan di beberapa bar yang berada di wilayah Desa Kuta Kecamatan Pujut," katanya.
Editor: Nani Suherni