Kasus Aborsi di Mataram Terkuak, Pelaku Pria Beristri Minta Kekasih Gugurkan Kandungan

MATARAM, iNews.id - Kasus aborsi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya terkuak. Pelaku merupakan pria beristri yang memaksa kekasihnya menggugurkan kandungan.
Ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni AS, IKL, A dan PS, memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi tersebut.
Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat menjelaskan, AS (19) seorang perempuan yang merupakan pelaku utama, IKL (27) status telah beristri, dan merupakan kekasih AS yang meminta agar kandungannya digugurkan dengan alasan takut aibnya terbongkar oleh istri sahnya. Keduanya ditangkap lebih awal.
Sementara dua pelaku lainnya yakni, A seorang tukang parkir yang diminta jasanya oleh IKL untuk membeli obat penggugur kandungan. Kemudian IPS merupakan pegawai apotek yang menjual dan memberikan obat penggugur kandungan merek Misoprostol.
"Kasus ini diketahui setelah AS dibawa lari ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram akibat pendarahan setelah minum dua tablet obat penggugur tersebut," ucap Syarif, dikutip dari iNewsBima, Jumat (8/4/2022) sore.
Saat dibawa ke RS, pihak RSUD Kota Mataram sempat curiga dengan hebatnya pendarahan terhadap pasien AS. Karena kecurigaan tersebut, akhirnya RS melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Mapolresta Mataram.
Setelah merespons laporan tersebut, kepolisian setempat langsung mengamankan dua tersangka AS dan IKL di RSUD Kota Mataram.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, akhirnya didapat dua pelaku lain yang memiliki peran berbeda yakni A dan IPS. Keduanya dijemput oleh tim PUMA Reskrim bersama anggota unit PPA," ucapnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka pelaku aborsi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor: Nani Suherni