Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Amaq Sinta Cium Tangan Kapolda NTB
Sabtu, 16 April 2022 - 18:35:00 WIB
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," ucap Dedi.
Editor: Donald Karouw