get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Kasus Korupsi Dana Desa Sesait Rugikan Negara hingga Rp1 Miliar

Jumat, 06 Agustus 2021 - 08:10:00 WIB
Kasus Korupsi Dana Desa Sesait Rugikan Negara hingga Rp1 Miliar
Ilustrasi korupsi dana desa

MATARAM, iNews.id - Indikasi kerugian negara dalam kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa/Anggaran Dana Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, tahun 2019 bertambah menjadi Rp1 miliar. Angka tersebut muncul usai audit Inspektorat Lombok Utara. 

"Jadi kerugiannya itu ada dari proyek panggung peresean, pengelolaan BUMDes, dan ada juga dari proyek fisik lain dan pengadaan barang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf, Kamis (5/8/2021).

Dalam rinciannya, indikasi kerugian negara yang muncul paling besar itu ada pada proyek panggung peresean dengan nilai mencapai Rp636,82 juta. Untuk kerugian dari pengelolaan BUMDes, nilainya mencapai Rp122,31 juta.

Dari kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Sekretaris Desa Sesait berinisial DS sebagai tersangka. Pada saat menjabat, DS diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan keuntungan pribadi.

Setiap ada kegiatan desa, DS diduga melakukan monopoli. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga proses pelaporan.

"Setiap kegiatan, DS yang kelola, bukan TPK (tim pelaksana kegiatan), bukan juga kepala desa," ucapnya.

Begitu juga dengan kuitansi pencairan anggaran kegiatan desa, seluruhnya diduga berada di bawah kendali DS. Seluruh kerugian negara yang muncul dalam kasus ini, diduga kuat muaranya pada DS.

Lebih lanjut, DS dikatakan Yusuf kini telah resmi menjalani penahanan. Sebagai tahanan titipan jaksa, DS menjalaninya di Rutan Polresta Mataram. Penahanannya terhitung sejak Rabu (14/4/2021).

"Jadi berkasnya belum selesai. Nanti kalau sudah P-21 (berkas lengkap), kita akan kabari," ujarnya.

Sebagai tersangka, DS dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pada tahun 2019, Desa Sesait mengelola DD/ADD senilai 3,88 miliar dan juga tambahan dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD). Nilainya sebesar Rp235,15 juta.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut