Kasus Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

DOMPU, iNews.id - Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan empat orang tersangka video mesum oknum polisi ruang isolasi RSUD Dompu. Dua tersangka di antaranya pegawai rumah sakit.
Rinciannya, dua tersangka pegawai honor rumah sakit kemudian dua lagi pemilik akun Facebook Gejora Paramita dan Imaran kasiri. Polisi juga menjamin oknum polisi yang berperan dalam video mesum tersebut bisa ditetapkan tersangka dengan UU karantina kesehatan.
Saat ini keempat tersangka langsung ditahan mereka semua secara terpisah ada yang di ruang tahanan Polres Dompu, juga di Polsek Kota.
Sementara pemeran perempuan dalam video mesum yang positif Covid-19 sedang menjalani isolasi rumah isolasi Sanggilo, Desa Matua, Kecamatan Woja. Saat ini, baik pemeran peremuan dan oknum polisi dalam video mesum itu masih diperiksa.
"Oknum (Polisi) akan kami jerat dengan UU Karantina Kesehatan, sekarang sudah masuk ke penyidikan. Kami belum tetapkan tersangka karena satu dari pemeran itu masih dalam isolasi," kata Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland.
Editor: Nani Suherni