get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kejari Mataram Eksekusi Penahanan Terpidana Korupsi Sewa Lahan Menara Telekomunikasi

Jumat, 19 Maret 2021 - 14:16:00 WIB
Kejari Mataram Eksekusi Penahanan Terpidana Korupsi Sewa Lahan Menara Telekomunikasi
Petugas kejaksaan mengawal terpidana korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat, Asmuni (kanan) (Foto: Antara/Dhimas B.P)

Meskipun alasannya uang sewa untuk membantu masyarakat yang ketika itu sedang tertimpa musibah bencana gempa bumi pada tahun 2018, pengakuan itu tidak berdasarkan bukti tertulis.

Uang yang diambilnya, diketahui senilai Rp50 juta dari Rp353,88 juta, harga sewa lahan seluas 64 meter persegi dengan jangka waktu 10 tahun. Terkait dengan sisanya, Asmuni telah menyerahkan kepada Abubakar yang terpilih sebagai pejabat baru Kades Sesela periode 2019-2024.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut