Kejati NTB Hukum 8 Jaksa, Terbukti Langgar Disiplin hingga Perbuatan Tercela

MATARAM, iNews.id - Sebanyak delapan jaksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin sepanjang perjalanan tugas pada tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin.
"Dari delapan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, lima di antaranya kami berikan hukuman kategori berat," ujar Sungarpin di Mataram, Jumat (30/12/2022).
Dia mengatakan, jenis hukuman berat dalam pelanggaran disiplin di lingkup kejaksaan cukup beragam. Seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Untuk jenis hukuman berat terhadap delapan jaksa di NTB tersebut tidak dijelaskan secara detail. Dia hanya meyakinkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada mereka untuk tidak menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
"Yang jelas, kalau mereka tidak berubah, terpaksa kami ambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Namun, Sungarpin dalam keterangan menjelaskan perihal perbuatan yang mengakibatkan delapan jaksa tersebut mendapatkan hukuman disiplin. Perbuatan mereka yang melanggar disiplin itu antara lain seperti penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela lainnya.
Aturan pelanggaran disiplin tersebut pun dijelaskan Sungarpin ada pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Sungarpin bahwa penindakan terhadap delapan jaksa tersebut berasal dari adanya laporan aduan masyarakat.
Editor: Donald Karouw