Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Mataram Divonis 5,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan vonis epada terdakwa dengan pertimbangan yang terungkap dalam fakta persidangan. Salah satunya perihal pemeriksaan laporan pertanggung jawaban dari pihak sekolah yang tidak sesuai dengan implementasi di lapangan.
Hal itu telah dikuatkan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp844,12 juta sesuai yang dibebankan kepada terdakwa.
Namun putusan ini pun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutan, jaksa menuntut terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Heny Leonita membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp844,12 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Perihal putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Hakim pun mengingatkan agar kedua belah pihak memberikan pernyataan hukum dalam periode sepekan setelah pembacaan putusan.
Editor: Donald Karouw