get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SDN 2 Bayan Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:50:00 WIB
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SDN 2 Bayan Divonis 1 Tahun Penjara
Kedua terdakwa perkara korupsi dana BOS SDN 2 Bayan Ningrat Sari (ketiga kiri) dan Baiq Romiati (kedua kiri) berjalan di tengah majelis usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (22/2/2023). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Dua terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017-2018 di SDN 2 Bayan, Kabupaten Lombok Utara divonis 1 tahun penjara. Keduanya yakni Ningrat Sari, mantan Kepala SDN 2 Bayan dan Baiq Romiati, mantan bendahara. 

"Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Ningrat Sari satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat kali pertama membacakan vonis hukuman untuk terdakwa Ningrat Sari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (22/2/2023).

Vonis hukuman serupa turut diberikan kepada Baiq Romiati. Begitu pula dengan penjatuhan pidana denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menjatuhkan vonis itu dengan menyatakan bahwa kedua terdakwa bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang muncul dalam pengelolaan dana BOS tersebut.

Sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian yang muncul sebesar Rp125 juta itu akibat adanya penggunaan anggaran fiktif.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut