get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pegawai Imigrasi di Deli Serdang Jadi Korban Komplotan Begal saat Berangkat Kerja

Mabuk Jamur dan Miras di Pantai, Bule Rusia Ngamuk saat Sadar Dompet-HP Hilang

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 13:07:00 WIB
Mabuk Jamur dan Miras di Pantai, Bule Rusia Ngamuk saat Sadar Dompet-HP Hilang
Imigrasi Mataram saat ekspos kasus bule Rusia yang viral mengamuk di Gili Trawangan. (Foto : iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Rusia berinisial KK (27) mengamuk dalam Hotel Wah Resort Gili Trawangan. Bule tersebut ternyata mabuk mushroom atau jamur dan minuman keras (miras).

Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Mataram Putu Agus Eka Putra mengatakan, kronologi kejadian bermula saat KK bersama sejumlah temannya mengonsumsi mushroom dan pesta miras. Akibatnya, KK mabuk berat dan tertidur di pinggir pantai hingga pagi hari.

Seluruh barang yang dibawa baik telepon genggam, dompet berisi ATM dan surat berharga lainnya hilang. Begitu sadar, KK tidak menemukan HP dan dompetnya.

“Itulah yang membuatnya stres ditambah pengaruh minuman dan mushroom sehingga dia mengamuk,” ujar Putu Agus Eka Putra, Sabtu (6/8/2022).

Warga setempat yang merasa terganggu dengan kelakuan KK langsung melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Petugas Polsek Pemenang yang menerima laporan juga langsung bertindak cepat.

Satuan Intelkam Polres Lombok Utara selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Dalam proses pemeriksaan, KK tidak bisa berkomunikasi dengan baik dan diduga mengalami gangguan jiwa.

“KK sempat dibawa ke RSJ Mutiara Sukma NTB untuk memastikan dia mendapat perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat,” katanya.

Terkait itu, Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia. Termasuk menginformasikan kondisi kesehatan KK. Selanjutnya KK akan dideportasi ke Rusia.

Diketahui, KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama seminggu lalu melanjutkan perjalanan liburannya ke Gili Trawangan. KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum. (Edy Gustan)

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut