Mahasiswi Aborsi Kandungan Usia 9 Bulan di Kamar Kos, Ini Kata Polisi
KOTA BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota saat ini masih mendalami kasus dugaan mahasiswa aborsi kandungan usai sembilan bulan di kamar kos. Keterangan sementara, janin meninggal setelah dilahirkan.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri Rama mengatakan, dari keterangan mahasiswi tersebut MNS, dia meraskan perutnya sakit pada Rabu (15/6/2022) malam. MNS kemudian menelepon S pacarnya.
Tidak lama kemudian pacarnya tiba di kos tersebut. Lalu MNS menghubungi A temanya. Mereka sepakat melahirkan di rumah A di wilayah Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Sekitar Kamis (16/6/2022) pukul 02.00 dini hari tadi, MNS melahirkan. Sayangnya bayi mungil berjenis kelamin laki-laki itu, sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Mereka pun sepakat menguburkan bayi yang sudah dibungkus kresek merah tersebut, di pekuburan wilayah Mande. Namun, niat mereka, diketahui sejumlah saksi yang langsung melaporkan pada Bhabinkamtibmas setempat.
Terkait dugaan aborsi, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Kasus jasad bayi ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, sejumlah saksi akan dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Kejadian ini bermula diketahui oleh warga yang tinggal tak jauh dari kos-kosan pelaku. Merasa curiga, sejumlah warga langsung mendatangi dan mengecek kondisi kandungan MNS.
"Saat dia membuka pintu, saya langsung tanyakan di mana bayinya. Dia beralibi bahwa bayinya sudah dititipkan di keluarganya di Kelurahan Melayu, Asakota. Karena dia sedikit gugup, akhirnya saya beranikan diri untuk membuka plastik keresek warna merah. Alangkah kagetnya setelah melihat ada mayat bayi di dalamnya," ungkap Warga Mande, Dino, saat diwawancarai pada Kamis (16/2022) dini hari usai olah TKP.
Setelah mengetahui ada mayat bayi, beberapa warga langsung menghubungi Babinkantibmas dan Babinsa setempat. Tak lama petugas kepolisian lainnya datang dengan mobil patroli.
Kini pelaku telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bima Kota untuk diinterogasi serta diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Nani Suherni