get app
inews
Aa Text
Read Next : Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pasutri Bandar Sabu di Mataram

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:03:00 WIB
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pasutri Bandar Sabu di Mataram
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pasutri Bandar Sabu di Mataram (Foto: Tangkapan Layar)

Hakim pun menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari. Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Lebih lanjut, Kelik mengatakan bahwa eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut belum dapat terlaksana apabila para pihak, dalam hal ini jaksa penuntut umum dan terdakwa menerima salinan putusan.

"Kalau pun mau dieksekusi, harus ada salinan putusannya dahulu. Nanti, jaksa yang akan melaksanakan," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut