get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampok Aniaya Karyawati Toko Helm di Brebes, Gasak Perhiasan Emas dan HP

Mantan Kadus Jadi Perampok, Polisi hendak Tangkap Diteriaki Maling lewat Toa Masjid

Rabu, 01 Februari 2023 - 13:14:00 WIB
Mantan Kadus Jadi Perampok, Polisi hendak Tangkap Diteriaki Maling lewat Toa Masjid
Mantan Kadus Jadi Perampok, Polisi hendak Tangkap Diteriaki Maling lewat Toa Masjid (Foto: Dok Polres Lobar)

Korban yang mendengar ada orang masuk rumahnya langsung diancam akan dibunuh.  Salah satu pelaku juga sempat menendang anak korban.

“Sehingga korban tidak berdaya, lalu pelaku meminta kepada korban semua barang berharga yang ada,” katanya.

Adapun barang yang digondol pelaku yakni satu unit sepeda motor Yamaha N MAX, perhiasan emas dengan berat sekitar 12 gram. Kemudian satu unit Handphone Android merek Samsung Korea, Type Galaxy A10s sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Kemudian Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat melaksanakan serangkaian penyelidikan, mengarah kepada K. Berdasarkan jejak penelusuran terhadap keberadaan Barang bukti.

“Tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka K. Bertempat di Dusun Puri Mandana, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan proses pengkapan terhadap tersangka K cukup dramatis. Petugas sempat diteriaki maling.

“Dalam penangkapan terhadap K, warga sempat terprovokasi oleh teriakan melalui pengeras suara masjid, yang meneriaki maling kepada polisi. Namun, dengan sigap, kami berhasil meyakinkan warga, bahwa kami merupakan petugas dari kepolisian,” ujarnya.

Sehingga warga kembali ke rumah masing-masing, sedangkan penangkapan berjalan aman dan lancar. Dari hasil interogasi K mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama sama dengan pelaku berinisial TM yang saat ini masih buron.

“Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka K telah melakukan aksi kejahatannya di tiga TKP, salah satunya pada TKP yang kita publikasikan hari ini. Kemudian pada dua TKP lainnya antara lain di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong,” katanya.

Saat ini, terus melakukan pengembangan terhadap terhadap tersangka K, terkait dengan kemungkinan adanya lokasi lainnya.

“Untuk tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut