get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

Miris, Residivis asal Mataram Jual Sabu untuk Persiapan Persalinan Istri

Rabu, 22 Februari 2023 - 14:57:00 WIB
Miris, Residivis asal Mataram Jual Sabu untuk Persiapan Persalinan Istri
Petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkoba dalam giat penggeledahan di rumah terduga pengedar sabu-sabu di Abian Tubuh, Mataram, NTB, Rabu dinihari (22/2/2023). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Residivis asal Mataram, berinisial IKT (33) ditangkap polisi gegara menjual sabu. Mirisnya, uang dari penjualan barang haram itu ditabung untuk persiapan persalinan istrinya.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan penangkapan IKT. Pelaku mengungkapkan alasan berjualan sabu itu saat tertangkap di dekat rumahnya di wilayah Abian Tubuh sekitar pukul 01.00 Wita.

"Dari interogasi saat penangkapan dia beralasan demikian, terpaksa jual lagi karena butuh biaya untuk persalinan istrinya," katanya.

Saat penangkapan berlangsung dengan disaksikan warga, pihak keluarga pelaku juga sempat mencoba menghalangi petugas.

"Bersyukur ada pihak aparat lingkungan yang turut membantu kami memberikan pemahaman kepada pihak keluarga pelaku sehingga yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan di kantor," ujarnya.

Pelaku berinisial IKT tertangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Dari penangkapan IKT, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang dari 1 gram, alat isap sabu-sabu dan bundelan klip plastik kosong.

"Saat tim kami melakukan penyergapan di jalan, pelaku ini sempat membuang barang bukti. Tetapi, berkat kesigapan tim di lapangan, barang bukti berhasil diamankan," ucapnya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IKT yang mengarah pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut terungkap bahwa IKT seorang residivis kasus narkoba yang bebas menjalani hukuman pada tahun 2020.

"Jadi, dalam penanganan kasus ini kami masih punya waktu enam hari sejak penangkapan untuk menentukan status yang bersangkutan," kata Yogi.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut