Modus Pindahan Rumah, Komplotan Pencuri di Mataram Ditangkap
MATARAM, iNews.id – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Modusnya pelaku mengaku jasa pindahan rumah setiap kali tepergok tetangga korban.
Empat pelaku masing-masing berinisial ZH (27), NR (33), IK (42) dan SR (32). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pengungkapan kasus ini juga tidak mudah karena pencurian terjadi 28 Oktober 2019. Lokasinya di perumahan Cristal Regency Jalan Bung Karno, Kelurahan Mataram timur, Kota Mataram. Salah satu pelaku, NR ditangkap lebih dulu dikasus yang lain. Lalu barang buktinya mengarah pada kasus ini.
‘’Ada empat pelaku curat yang kami amankan. Terungkap karena ada barang buktinya yang cocok dengan laporan polisi yang kita terima,’’ kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, dilansir portal Polda NTB, Selasa (9/3/2021).
Kronologinya, ZH yang merupakan tukang cat yang saat itu memperbaiki rumah korban. Sedangkan korban berada di luar daerah. Saat pekerja atau tukang yang lain libur. ZH mengajak tiga pelaku lainnya untuk menguras isi rumah korban.
‘’ZH bisa dibilang ketuanya. Dia mengajak pelaku lainnya,’’ ucapnya.
Pelaku sudah paham dan hafal kondisi rumah. Tersangka masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. ZH lalu membuka pintu yang kuncinya diletakkan pemilik di pojok rumah.
"Dia ini kan bekerja di sana. Jadi hafal kondisi rumahnya,’’ katanya.
Dengan leluasa, keempat pelaku menggondol barang-barang milik korban. Mulai dari buah lemari es warna abu-abu, satu spring bed, satu bor listrik, satu mesin serut listrik dan dua buah mesin potong listrik.
‘’Ada barang bukti lainnya juga yang kami sedang kumpulkan,’’ tuturnya.
Walau pun pencurian dilakukan pukul 11.30 Wita. Tetangga korban sama sekali tidak curiga tentang kasus pencurian ini.
Pelaku leluasa mengangkut seluruh isi rumah korban ke mobil pikap. Tetangga mengira korban sedang pindahan.
‘’Jadi sudah disetting khusus juga sama pelaku. seolah-olah korban sedang pindahan sehingga tetangganya tidak curiga. Padahal mereka ini sedang menguras barang milik korban,’’ kata Heri.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, keempat pelaku rupanya butuh uang dalam waktu cepat. Mereka berupaya menjual hasil curiannya juga dengan cepat.
‘’Seluruh barang dijual Rp2 juta. Lalu hasilnya dibagi rata masing-masing dapat Rp500.000. Kita ungkap kasus ini awalnya dengan barang bukti yang sinkron. Lalu kita kembangkan dan tangkap empat pelakunya,’’ ucapnya.
Kadek mengimbau warga masyarakat khususnya yang meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan.
"Itu perlunya kamera CCTV agar pengawasan maksimal,’’ ucapnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku curat ini terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara.
Editor: Nani Suherni