Ngeri! Telinga Bocah SD di Labuan Bajo Dibacok Pria Diduga ODGJ hingga Nyaris Putus
Senin, 02 September 2024 - 08:20:00 WIB

AKP Maulana mengatakan, FP dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat (2).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," ucapnya.
Aksi terduga pelaku sempat beredar di media sosial. Warganet dalam narasi unggahannya menyebut pelaku diduga ODGJ namun polisi sejauh ini belum sampai menyimpulkan demikian.
Editor: Donald Karouw