Nyambi Jual Sabu, Tukang Servis Elektronik di Mataram Ditangkap
MATARAM, iNews.id – Tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram telah mengamankan empat orang yang diduga menjual dan atau pemakai narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kota Mataram. Satu orang merupakan tukang servis elektronik.
Dari hasil pemeriksaan polisi 3 terduga yang diamankan tersebut positif sebagai pemakai dimana ketiganya akan menjalani rehabilitasi, sedang satu terduga lainnya dilanjutkan prosesnya sebagai tersangka karena terbukti sebagai penjual plus pemakai.
“Empat yang kami amankan tersebut satu akan dilanjutkan tersangka danbakan di proses sesuai UU dan kepada tiga terduga lainnya akan di rehab karena positif makai,” ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Minggu (27/3/2022).
Adapun ketiga terduga yang diamankan untuk dilakukan rehabilitasi tersebut yaitu MN, pria (31), kemudian SB, perempuan (23) dan KA, pria (45). Ketiganya berasal dari Kota Mataram.
Sedangkan terduga yang dilanjutkan sebagai tersangka adalah AR, pria (32) suku sasak beralamat di Presak timur Pagutan, Kota Mataram.
“Kami mengamankan mereka di dua lokasi, yaitu di lingkungan Presak timur, Pagutan dengan mengamankan AR, MN dan NB sementara KA diamankan di lokasi di Pagutan Timur Kota Mataram,” ucap Yogi.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan masing-masing berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram serta beberapa alat konsumsi, alat komunikasi, uang tunai serta satu unit Sepeda motor.
Kepada tersangka lanjut Yogi, akan diterapkan pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Kalau ketiga lainnya yang positif pemakai akan dilakukan tindakan rehabilitasi sesuai peraturan yang telah ditetapkan UU,” katanya.
Editor: Nani Suherni