get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,3 Guncang Bima NTB

Nyaris Diperkosa Teman Facebook, ABG Ini Lolos usai Ngaku Datang Bulan

Selasa, 02 November 2021 - 12:19:00 WIB
Nyaris Diperkosa Teman Facebook, ABG Ini Lolos usai Ngaku Datang Bulan
Ilustrasi ABG Ini Lolos usai Ngaku Datang Bulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

”Oleh karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," katanya.

Adapun barang bukti, pakaian korban keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum dan keterangan ahli.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut