PRAYA, iNews.id - Oknum diduga polisi yang tagih utang sambil menodongkan pistol di Lombok Barat (Lobar) diperiksa Propam. Sementara debt collector yang bersama dengan oknum itu juga sudah ditahan.
“Karena ini memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu kita penyidik Polres Lombok Barat melakukan koordinasi dengan bidang Propam Polda NTB,” kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, kutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (27/9/2021).
“Sekarang ini, penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB bekerja untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini seorang aparat kepolisian,” ujarnya.
Termasuk video yang sempat viral, yang memperlihatkan adanya senpi, Polres Lobar juga masih melakukan pendalaman. Polisi juga sudah menetapkan tersangka terhadap debt collector tersebut, maka perkembangan proses kasus ini sudah pada tingkat penahanan.
Pleno Golkar Malam Ini, Airlangga Akan Putuskan Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin
“Sementara itu, terkait masih pendalaman kami, apakah senpi itu merupakan organic aparat atau bukan,” ucapnya.
Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman.
“Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsNTB di Google News