Pecatan Polisi di Mataram Edarkan Sabu, Digulung Petugas saat Transaksi di Minimarket
Kamis, 10 November 2022 - 16:31:00 WIB
Sementara dari hasil penggeledahan DTR, polisitemukan pipa kaca yang diduga untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Hasil pemeriksaan FR ini terungkap pernah menjalani pidana hukuman akibat kasus narkoba. Dia sebelumnya diketahui menjalani tugas terakhir sebagai anggota di Polres Sumbawa.
"FR dipecat dari kepolisian karena kasus sabu-sabu. Dia dihukum 5 tahun penjara," kata dia.
Atas pebuatannya, keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto