Pemkot Mataram Terbitkan Izin 3 Lokasi Sholat Idul Fitri, Ini Daftarnya
Sementara status penyebaran Covid-19 di Kota Mataram saat ini adalah zona oranye atau risiko sedang yang semestinya merujuk pada arahan Mendagri RI.
Namun, pemerintah kota sudah mengambil kebijakan membolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam kontek PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) skala mikro atau di lingkungan masing-masing, seperti halnya pemerintah kota mengizinkan masyarakat muslim untuk melaksanakan berbagai kegiatan ibadah, termasuk taraweh di masjid.
"Begitu juga dengan salat Idul Fitri, jemaahnya merupakan warga sekiat sehingga tidak terjadi mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lain yang berpotensi penularan Covid-19, terutama jika ada jemaah yang berstatus orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
Oleh karena itu, terhadap pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, kebijakan pemerintah kota sudah tegas, boleh dengan catatan terapkan prokes 5M secara ketat, jaga jarak serta hindari terjadinya interaksi kerumunan.
"Dasar itulah, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri bagi kalangan pejabat Pemerintah Kota Mataram juga disarankan di lingkungan masing-masing," katanya.
Editor: Nani Suherni