Pemprov NTB Usulkan UMP 2024 Naik 3,06 Persen, Jadi Rp2.444.067 per Bulan
Senin, 20 November 2023 - 14:15:00 WIB
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan angka pengangguran terbuka di NTB.
"Kenaikan UMP ini ditetapkan setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan angka pengangguran terbuka. Hal ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam menyerap tenaga kerja, terutama mengingat ekonomi NTB masih dalam fase pemulihan pasca pandemi Covid-19," ujar Gede, Senin (20/11/2023).
Dia pun berharap peningkatan UMP dapat memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja di NTB dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut.
Editor: Nani Suherni