get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

Pengedar Narkoba Sulap Pohon Jambu Berbuah Sabu, Alasan agar Tak Dicuri Orang

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:11:00 WIB
Pengedar Narkoba Sulap Pohon Jambu Berbuah Sabu, Alasan agar Tak Dicuri Orang
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menggelar gelar perkara kasus narkoba (Foto: Dok Polresta Mataram)

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit motor.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun,” kata Heri.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut