get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Kasus TPPU dan Jaringan Kampung Narkoba Pasuruan, Aset Rp3 Miliar Disita

Peredaran Narkoba Modus Usaha Bengkel di Mataram Dibongkar, Sabu Diselipkan Dalam Kompresor 

Kamis, 08 September 2022 - 07:11:00 WIB
Peredaran Narkoba Modus Usaha Bengkel di Mataram Dibongkar, Sabu Diselipkan Dalam Kompresor 
Barang bukti paket sabu-sabu dalam kantong plastik hitam yang terselip dalam mesin kompresor di tempat usaha bengkel di Ampenan, Mataram, NTB (Foto: Dok Polresta Mataram)

MATARAM, iNews.id - Peredaran narkoba dengan modus membuka usaha bengkel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibongkar, Rabu (7/9/2022). Polisi menemukan sabu diselipkan dalam mesin kompresor.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan sang pemilik bengkel  berinisial MS (38). Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah klip plastik bening berisi sabu-sabu terselip dalam mesin kompresor.

"Barang bukti narkoba kami temukan dari hasil penggeledahan di lokasi. Barang bukti sudah dalam bentuk paket siap edar dibungkus dalam kantong plastik hitam diselipkan ke dalam mesin kompresor," kata Yogi, Rabu (7/9/2022).

Dengan menemukan barang bukti tersimpan rapi di dalam mesin kompresor, Yogi bersama anggotanya langsung menggiring MS ke Polresta Mataram.

"Kami tangkap yang bersangkutan atas dugaan menjual narkoba jenis sabu-sabu," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangkap MS ketika sedang berada di tempat usahanya di Ampenan, Kota Mataram, Rabu (7/9/2022). MS ditangkap bersama dua anak buahnya yang berprofesi sebagai montir berinisial MH (18) dan PS (27).

"Dua montir ini turut kami tangkap atas dugaan turut terlibat dalam penjualan sabu-sabu," ujarnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Yogi, modus penjualan narkoba berbentuk serbuk kristal putih ini terkesan khusus, hanya untuk pelanggan yang mereka kenal.

"Jadi, tidak sembarang mereka jual kepada orang, pelanggannya khusus, orang dikenal saja," ucapnya.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat sedikitnya 5 gram, polisi  mengamankan pula perangkat mengonsumsi sabu-sabu serta alat untuk mengemas paket siap edar, di antaranya sejumlah klip plastik yang masih kosong.

Turut terungkap bahwa MS dalam catatan kepolisian baru bebas menjalankan penahanan di Lapas Mataram karena kasus serupa, peredaran narkoba.

"Dia ini statusnya napi bebas bersyarat. Baru keluar, berulah lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi memastikan bahwa kasus ini masuk dalam pengembangan penyidikan. Tujuan pengembangan ini untuk menelusuri peran pemasok.

"(Pemasok) masuk dalam pengembangan dan penelusuran di lapangan," kata Yogi.

Meskipun kasus ini berpeluang untuk berkembang ke arah pemasok, dia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap MS bersama dua anak buahnya sudah menguatkan bukti adanya pelanggaran pidana.

Hal itu pun dijelaskan Yogi sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk penetapan sebagai tersangka, kami masih akan gelar perkara dahulu," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut