Perempuan Tewas Bersimbah Darah di Lombok Utara Dibunuh Ipar, Diduga Motif Asmara
Senin, 10 Oktober 2022 - 07:58:00 WIB
Polisi telah menetapkan MH tersangka. MH dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 1 huruf 4 khup dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sebelumnya, korban SW ditemukan di sebuah pondok Dusun Betumping dengan kondisi bersimbah darah. Korban pertama kali ditemukan putrinya berinisial RA dan keponakan SA.
Editor: Nani Suherni