Petani Kesulitan, Pengecer di Lombok Tengah Ini Malah Salah Gunakan Pupuk Bersubdisi
LOMBOK TENGAH, iNews.id - Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Diduga, pupuk subsidi akan dijual di luar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain di luar wilayah Janapria.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan bahwa, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalahgunakan penyalurannya.
“Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” kata Agus, dikutip dari webiste resmi Polda NTB, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis diantaranya pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani.
“Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalah gunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya,” ujarnya.
Editor: Nani Suherni