PNS di Mataram Dilaporkan Adik Kandung, Palsukan Dokumen Ayah Meninggal untuk Pinjam Uang

MATARAM, iNews.id – Seorang perempuan yang bekerja sebagai Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, beserta suaminya dilaporkan adik kandungnya. Diduga keduanya memalsukan dokumen ayahnya yang meninggal untuk pengajuan pinjaman bank.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar bulan November tahun 2020. Terduga yang kini telah ditetapkan tersangka berinisial EYS, pria (44) beserta istrinya berinisial S (44) yakni PNS mengajukan pinjaman ke bank.
Keduanya rupanya menjaminkan empat buah sertifikat milik almarhum ayahnya tanpa seizin pelapor sebagai ahli waris. Saat dicek, ternyata ada dokumen yang seolah-olah ayah pelapor memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah dengan luas total 1.568 M2 tersebut.
“Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat itu bapak pelapor sudah meninggal,” katanya dikutip dari portal resmi Polda NTB, Kamis (7/7/2022).
Atas kejanggalan itu kembali pelapor mengecek ke bank tersebut, ternyata dokumen yang digunakan tersangka adalah palsu. Ini dikarenakan bapak pelapor tidak pernah menandatangani surat pengajuan pinjaman uang di Bank tersebut. Belum lagi foto di KTP dan tanda tangannya bukan foto dan tanda tangan bapak pelapor melainkan foto dan tanda tangan pamannya.
Dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atas nama bapak pelapor tetapi tanda tangannya bukan tanda tangan bapak pelapor melain paman pelapor.
“Tersangka ini menurut pelapor membuat dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tertipu dan Dirugikan 3 milyar, maka dilaporkan ke Polresta Mataram,” kata Kadek.
Atas keterangan pelapor dan bukti-bukti yang dikumpulkan akhirnya tim opsenal Satreskrim Polresta Mataram menjemput kedua tersangka yang merupakan suami isteri untuk di periksa lebih lanjut di Mapolresta Mataram pada 18 Mei 2022.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa fotocopy KTP dan KK palsu atas nama bapak pelapor, surat keterangan kematian bapak pelapor, empat buah sertifikat fotocopy, surat pengajuan pinjaman, fotocopy KTP dan KK atasnama tersangka, 1 ex data identitas asli bapak pelapor yang dikeluarkan Dukcapil kota Mataram serta 1 ex data identitas asli paman pelapor yang dikeluarkan Dukcapil Kota Mataram.
“Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” katanya.
Editor: Nani Suherni