Polda NTB: Kasus Agus Pria Disabilitas Bukan Pemerkosaan tapi Pelecehan Seksual

MATARAM, iNews.id - Kasus viral pria disabilitas menjadi tersangka pemerkosaan dua perempuan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan publik. Tersangka bahkan sudah ditahan sebagai tahanan rumah.
Kabid Humas Polda NTB M Kholid mengungkap fakta baru dalam kasus ini bila yang terjadi pokok perkara terkait pelecehan seksual, bukan pemerkosaan.
"Jadi perkara yang viral ini bukan kasus pemerkosaan, melainkan tersangka pelecehan seksual fisik," ujarnya, Senin (2/12/2024).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, penetapan tersangka terhadap Agus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Modus tersangka dengan membuat tipu daya sehingga korban mendapat tekanan.
"Korban pelecehan seksual seorang mahasiswi tidak dihadirkan karena berada di Sumbawa," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi barang bukti salah satunya hasil visum.
"Hasil visum ada kekerasan benda tumpul di alat kelamin perempuan," ucapnya.
Sementara Agus yang telah ditetapkan tersangka membantah melakukan tindakan asusila. Dia merasa dijebak korban atau pelapor. Dia merasa tak berdaya dengan tuduhan tersebut apalagi kondisinya tak punya tangan.
Editor: Donald Karouw