Polda NTB Tangkap 2 Mahasiswa Diduga Pengedar Narkoba Antarkampus di Mataram
Kamis, 17 Juni 2021 - 14:28:00 WIB
Erwin menduga keduanya merupakan pengeda antarkampus. Sampai saat ini, keduanya masih mengelak dan mengaku ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Dia itu sudah sering. Tapi kalau ngakunya sih buat konsumsi sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, kini kedua mahasiswa yang sedang menempuh semester delapan itu teracam kurungan paling sedikit lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni