Polisi Ancam Tindak Tegas Pemilik Drone Liar Melintas di Sirkuit Mandalika

MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menindak tegas pemilik drone yang nekat melintas di Sirkuit Mandalika. Sebelumnya, ada lima unit drone liar yang terbang dipaksa turun, pada Kamis (10/2/2022).
“Kita sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kobes Pol Artanto, Kamis (10/2/2022).
Dia mengatakan drone yang terdeteksi akan diturunkan paksa. Kepada pemiliknya diimbau tidak menerbangkan saat event pre season atau pra musim MotoGP ini.
“Jika drone tersebut kembali diterbangkan, aparat akan memberikan tindakan,” ucapnya.
Artanto mengatakan, tim TIK memiliki alat antidrone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit.
“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit," ujarnya.
“Di mana jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya. Selain itu, kami menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau,” katanya.
Drone jammer merupakan perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone. Tujuannya, untuk melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.
Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.
“Pihak ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak ada drone di luar drone milik penyelenggara dan terkait yang telah diberi izin," ujarnya.
Editor: Nani Suherni