Polisi hingga Tokoh Lintas Agama Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Sitaan
Senin, 28 Desember 2020 - 13:27:00 WIB
Para penyedar miras akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi maupun mengedarkan minuman keras.
Editor: Nani Suherni