Polisi Tangkap 7 Pelaku Curanmor di Lombok Timur, Begini Modusnya
LOMBOK TIMUR, iNews.id - Tim Puma Polres Lombok Timur menangkap tujuh tujuh pelaku curanmor dengan sistem tebus. Mereka ditangkap di wilayah Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Rabu dini hari (16/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu M Fajri mengatakan, identitas pelaku yaitu HN (29) warga Desa Mendana Raya, A(29) warga Sepit, MUS (37) warga Desa Mbung Tiang, Kecamatan Sakbar, MS(30),BS (30) warga Keruak, JN (40) dan AB (29) warga Pandanwangi, Jerowaru.
"Para pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di wilayah Sakra Barat pekan lalu," kata Fajri, Rabu (16/6/2021).
Fajri menambahkan, dari tujuh yang ditangkap, ada pelaku berinisial A yang menjadi dalang utama.
"Pelaku utamanya inisial A dan kami masih melakukan pendalaman terhadap enam pelaku lain," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Fajri, pelaku mencuri motor korban yang terparkir di rumahnya, kemudian tidak berapa lama pelaku lainnya mendatangi rumah korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp5,5 juta.

Tapi, korban memberikan hanya memberikan Rp3 juta. Sedangkan sisanya dilunasi setelah sepeda motor korban kembali. Setelah proses penebusan akhirnya motor korban dikembalikan.
"Modus operandinya, mereka saling berkoordinasi untuk menyampaikan ke korban bahwa motor korban telah ditemukan dan meminta uang tebusan nilainya Rp5,5 juta", kata Mantan Kapolsek Kute, Lombok Tengah ini.
Saat ini para pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dibawa ke Mapolres Lombok Timur.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto