Polisi Tangkap Penyebar Konten Porno lewat Facebook di Bima
BIMA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MK (23), terduga penyebar konten pornografi di Facebook di Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan atas laporan warga yang keberatan dengan unggahan porno tersebut.
"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan adanya aduan salah seorang pengguna Facebook karena merasa keberatan dengan unggahan konten porno tersebut," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M. Rayendra, Jumat (20/1/2023).
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap dari penelusuran tim siber yang melakukan proses identifikasi akun Facebook palsu penyebar konten porno. "Ada dua akun Facebook itu, inisialnya RS dan IT," ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, akun tersebut terungkap beroperasi dari wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Bima Kota.
"Setelah petugas menelusuri ke lokasi, kedua akun tersebut dioperasikan melalui telepon seluler milik MK," ucap dia.
Dengan adanya temuan tersebut, pihak kepolisian langsung membawa MK ke Polres Bima Kota. Dari tangannya, polisi menyita telepon seluler milik MK yang diduga digunakan untuk operasional akun Facebook penyebar konten porno.
"Untuk itu, terduga pelaku penyebar konten porno kini masih berstatus kami amankan dan telepon seluler yang digunakan untuk mengoperasikan akun palsu itu sudah kami sita dari MK," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian