PRAYA, iNews.id - Oknum anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Bripka MN (38), yang menembak rekannya sesama polisi Briptu HT terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini polisi masih menggali fakta-fakta kasus penembakan itu.
Kepala Polres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono mengatakan bahwa ancaman pidana untuk MN itu masih dalam proses pemenuhan alat bukti.
"Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340, tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," kata Suriyono.
Karena itu, dia meminta pengertian yang mendalam kepada masyarakat terutama keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.
"Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsNTB di Google News