Polres Lombok Timur Tangkap 7 Pelaku Curat dan Curanmor dalam Sepekan

LOMBOK, iNews.id - Polres Lombok Timur menangkap tujuh orang pelaku curat dan curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. Mereka beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Kecamatan Sukamulia, Suralaga dan Kecamatan Sakra Timur.
“Dalam sepekan ini, kami berhasil mengungkap kasus curanmor dengan mengamankan tujuh pelaku dan enam unit barang bukti,” ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, didampingi Wakapolres Kompol Kiki Firmansyah dan Kasat Reskrim AKP Daniel P Simangungsong, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, dari tujuh pelaku yang diamankan, dua di antaranya residivis kasus yang sama.
“Para pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan. Kami terus selidiki untuk mengungkap jaringan para pelaku,” katanya.
Kapolres menjelaskan, dari tujuh pelaku, tiga orang diamankan di wilayah Sakra Timur. Kemudian empat pelaku yang beraksi di wilayah Sukamulia dan Suralaga. Untuk kasus curanmor di TKP Sakra Timur, pengungkapan kasus setelah pelaku menjual barang curian melalui media sosial.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap berhati-hati dan waspada akan setiap tindak pidana kejahatan yang mungkin bisa terjadi kapan saja. Segera lapor ke polisi untuk segera diambil tindakan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw