get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil Dius Enumbi Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

Positif Covid-19, Tersangka Korupsi Proyek Benih di Mataram Batal Ditahan

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:41:00 WIB
Positif Covid-19, Tersangka Korupsi Proyek Benih di Mataram Batal Ditahan
Penyidik Kejari Mataram memantau pemeriksaan tersangka korupsi benih yang positif Covid-19. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Tersangka korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 berinisial AP batal ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram karena positif Covid-19.

Tersangka yang merupakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) itu diketahui sudah sebulan positif terpapar virus corona.

"Sesuai dengan hasil swab antigen di RSUP NTB, yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram, Kamis (20/5/2021).

Dedi mengakui penyidik kejaksaan untuk keempat kalinya sejak penahanan dua tersangka lainnya pada pertengahan April 2021 belum dapat menahan tersangka AP. 

"Jadi sudah sebulan lebih dia positif Covid-19. Itu sesuai dengan hasil tes bersangkutan yang kami terima," ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan mengungkap peran empat tersangka. Tiga di antaranya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda NTB dengan status tahanan titipan jaksa.

Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek,  IWW yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jagung Tahun 2017, dan jLIH Direktur Pelaksana Proyek PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Karena itu, hanya tersangka dari PT SAM, yakni AP yang hingga kini belum menjalani penahanan dan juga berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB.

Namun sebagai tersangka, mereka berempat telah disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut