Pria Ini Palsukan Dokumen Rapid Test Antigen, Modusnya Niat Bantu Jemaah Tablig
MATARAM, iNews.id - Direkotrat reserse kriminal umum Polda NTB menangkap seorang pria berinisial EZZ alias Zul memalsukan dokumen surat rapid test antigen Covid–19 milik sebuah laboratorim klinik. Warga Ampenan, Kota Mataram mengaku niat membantu jemaah tablig.
Kasus ini terbongkar petugas Pelabuhan Lembar mencurigai dan memeriksa dokumen rapid test miliki 15 jemaah tablig. Mereka awalnya hendak menyeberang dari Pelabuhan Lembar menuju Sulawesi.
Setelah dicek dengan dokter dan pemilik laboratorium klinik, dokumen surat rapid test yang bertuliskan tangan itu dinyatakan palsu.
Kepada petugas, Zul mengaku baru kali ini melakukan tindakan tersebut. Saat itu dia meminta biaya lebih murah dari ketentuan yakni Rp100.000 per orang. Zul berdalih, biaya itu murah karena niat membantu para jemaah tablig.
"Ini pertama pak, enggak ada korban lain," kata tersangka Zul.
Adapun barang mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 dokumen surat rapid test negatif Covid–19, CPU omputer, stempel dan hp sebagai barang bukti.
"Ketahuan pas di pelabuhan ternyata palsu. Langsung kasus ini dilaporkan ke polisi," kata Kabid Humas Polda NTB, kombespol Artanto.
Sementara terhadap 15 orang jemaah tablig yang menjadi korban pemalsuan dokumen telah diperiksa swab test dan dinyatakan negatif Covid–19. Polisi menjerat Zul dengan pasal 263 kuhp dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Editor: Nani Suherni