Pulang Kampung, Buron Kasus Penganiayaan Warga Dompu Ditangkap

DOMPU, iNews.id - Seorang pria berinisial UN (33) warga Dusun Lawiti, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Teggara Barat (NTB) ditangkap polisi saat pulang kampung. UN merupakan buron kasus penganiayaan pada Juli 2020.
Sebelumnya, UN bersama rekannya mengeroyok korban atas nama Syafriansyah (25), warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 22.30 wita di pinggir Jalan raya, depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Penganiayaan tersebut dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih jadi buronan yakni MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiganya merupakan Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo.
Dikutip dari website resmi Polda NTB, korban dipukuli dengan menggunakan tangan, kemudian oleh tersangka UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) membancok kepala dan tangan kiri korban. Usai melihat korban terluka keempatnya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Editor: Nani Suherni