Pura-Pura Menolong, Pria Ini Bawa Kabur iPhone Milik Korban Kecelakaan
Rabu, 26 Januari 2022 - 12:36:00 WIB
Dari keterangan singkat tersangka, iPhone tersebut sempat dijual kepada seseorang. Oleh si pembeli iPhone tidak bisa dioperasikan sehingga ingin dijual kembali dengan membongkar HP tersebut untuk dijual onderdilnya.
Namun hal itu belum sempat terjadi, karena kepolisian Polsek Sandubaya terlebih dahulu menangkap pelaku dan mengetahui keberadaan iPhone milik korban tersebut
“Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni