Rampas Ponsel Remaja, Jambret di Bima Ditangkap Polisi
BIMA, iNews.id - Tim Puma Polres Bima menangkap pelaku penjambretan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Talabiu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Paur Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu di Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
"Pelaku menjambret ponsel milik korban bernama Rizki Putri (18) warga Palibelo," kata Adib, Rabu (16/6/2021).
Adib menambahkan, insiden berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temanya menuju Tente, tiba-Tiba datang pelaku dari arah belakang mengikuti korban.
"Kemudian saat didepan konter, pelaku langsung mengadang korban dan merampas ponsel korban," katanya.
Pelaku langsung kabur usai mendapat ponsel milik korban. Tak terima jadi korban jambret, pelaku kemudian lapor ke polisi. Usai dapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak.
"Beberapa hari kemudian polisi mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya. Polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto