Razia 13 Hari, Polda NTB Tangkap 455 Preman Terduga Pelaku Pungli
MATARAM, iNews.id – Ratusan preman terduga pelaku pungutan liar (pungli) dari berbagai wilayah ditangkap jajaran Polda NTB. Dari penangkapan ratusan preman itu, polisi mengungkap 374 kasus tindak pidana.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, para preman itu ditangkap karena dinilai meresahkan masyarakat, sehingga harus ditertibakan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Ratusan preman terduga pungli itu terdiri atas juru parkir liar sebanyak 433 orang, pelaku pungutan di kawasan wisata pantai dua orang, pelaku pungutan pertokoan dua, pelaku pemalakan angkutan umum satu orang, debt collector 7 orang, dan calo tiket penyeberangan 10 orang,” ungkap Artanto, Kamis (24/6/2021).
Dari penangkapan ratusan preman itu, kata dia, diamankan uang puluhan juta rupiah sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menambahkan, khusus untuk debt collector polisi memberikan perhatian khusus.
Mereka juga tidak diperbolehkan merampas sepeda motor maupun mobil tanpa surat perintah dari pengadilan dan pendampingan polisi sesuai ketentuan Pasal Fidusia.
“Tindakan debt collector merampas motor di tengah jalan dikatakan sebagai tindakan perampasan dan dikenakan pasal pidana,” katanya.
Dia mengatakan, ke-455 pelaku premanisme yang diamankan ditreskrimum Polda NTB merupakan hasil kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) sejak 11-23 Juni atau selama 13 hari.
“Para pelaku premanisme itu selanjutnya didata dan dibina dan terhadap pelaku yang kesalahannnya tidak bisa ditolerir diproses hukum,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki