Residivis Narkoba Lombok Timur Tertangkap Polisi, Simpan Sabu di Lemari

SELONG, iNews.id - Residivis narkoba di Lombok Timur kembali ditangkap polisi. Pelaku berinisial AH (40) disergap di sebuah gudang di Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik, Kamis (07/09/2023).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan, pelaku dibekuk berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim opsnal kemudian menyergap pelaku di sebuah gudang. "Pelaku disergap di sebuah gudang tempatnya bekerja," ujarnya, Jumat (08/09)
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah rekan kerjanya, "Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian petugas menggeledah tidur pelaku dan menemukan tiga plastik klip berisi saby di balik pintu lemari," katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah bong, sekop plastik, dua buah gunting, korek api gas, handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000 di kamar tidur pelaku.
Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. "Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin