Ritel Modern di Kota Mataram Dilarang Buka 24 Jam
MATARAM, iNews.id - Retail modern di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarang buka 24 jam. Hal ini sesuai kebijakan penerapan jam malam dan pembatasan berbagai kegiatan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19, maksimal sampai pukul 22.00 Wita.
"Toko, mal, kafe, minimarket, termasuk retail modern harus tutup pukul 22.00 Wita, sesuai ketentuan jam malam.Tidak ada lagi retail modern (baik itu Indomaret maupun Alfamart) yang beropersional 24 jam," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, Jumat (29/1/2021).
Kebijakan tersebut, katanya, diambil pemerintah kota karena melihat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Mataram sejak awal Januari 2021 terjadi peningkatan signifikan.
Data terakir Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, Jumat (29/1-2021) pukul 12.00 Wita, tercatat tambahan kasus positif sebanyak 24 orang dan 6 orang dinyatakan sembuh. Dengan tambahan kasus tersebut, jumlah total Covid-19 di Kota Mataram menjadi 1.786 kasus, masih dalam perawatan 319 orang, sembuh 1.363 orang, dan 104 meninggal dunia.
"Kita harapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa kooperatif mengikuti aturan tersebut untuk kepentingan besama," katanya.
Lanjut Martawang, penerapan jam malam itu dikecualikan untuk pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas dan apotek.
"Untuk kegiatan yang sifatnya pelayanan masyarakat, penerapan jam malam dikecualikan," katanya.
Terhadap kebijakan jam malam itu, lanjut Martawang yang juga Plt Kepala Satpol PP Kota Mataram, akan dilakukan pengawasan secara ketat oleh Satgas Covid-19, yang beranggotakan dari berbagai unsur.
"Selain Satpop PP, pengawasan juga dilakukan oleh aparat dari TNI/Polri serta diberikan sanksi sesuai ketentuan," ujarnya.
Editor: Nani Suherni