get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Rumah Penjual Miras di Lotim Digerebek, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Selasa, 02 November 2021 - 15:35:00 WIB
Rumah Penjual Miras di Lotim Digerebek, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Rumah Penjual Miras di Lotim Digerebek, Ratusan Botol Siap Edar Disita (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

"Kami mendapat barang bukti miras jenis bir 14 botol, jenis drum 658 liter miras tuak merah 195 liter. Ini termasuk operasi terbesar dari hasil barang bukti yang ditangkap," ucapnya.

Selanjutnya, para penjual miras ini diancam sanksi melanggar Perda nomor 8 tahun 2002 tentang Larangan Konsumsi dan Peredaran Miras. Ancamannya tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp5 juta rupiah.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut