Sadis, Adik Tikam Kakak hingga Kritis gegara Bongkar Tenda usai Hajatan
Selasa, 29 November 2022 - 13:28:00 WIB
Sementara itu, Wakapolsek Sandubaya Iptu Anggraini mengatakan, pelaku sudah ditahan di mapolsek.
"MP ditetapkan tersanga dan harus menjalani penahanan di rumah tahanan mapolsek sandubaya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tersangka MP di jerat pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni