get app
inews
Aa Text
Read Next : Apes, 2 Pekerja Tersengat Listrik saat Dirikan Tenda Hajatan di Pesawaran

Sadis, Adik Tikam Kakak hingga Kritis gegara Bongkar Tenda usai Hajatan

Selasa, 29 November 2022 - 13:28:00 WIB
Sadis, Adik Tikam Kakak hingga Kritis gegara Bongkar Tenda usai Hajatan
Sadis, Adik Tikam Kakak hingga Kritis gegara Bongkar Tenda usai Hajatan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Wakapolsek Sandubaya Iptu Anggraini mengatakan, pelaku sudah ditahan di mapolsek. 

"MP ditetapkan tersanga dan harus menjalani penahanan di rumah tahanan mapolsek sandubaya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.

Tersangka MP di jerat pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut