Sakit Hati Jarang Dipekerjakan, Pria Ini Bobol Rumah Majikan
Senin, 19 Desember 2022 - 14:43:00 WIB
Kepada polisi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban.
"Pelaku mencuri Ipad dan jam tangan merek Garmin yang disembunyikan di belakang rumah KSOP Lembar. Pelaku beraksi seorang diri," katanya, Senin (19/12/2022).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Lobok Barat.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi