LOMBOK TIMUR, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras tradisional jenis tuak ukuran 1,5 liter di Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Senin (11/1/2021). Mirisnya, pemilik miras jenis tuak itu merupakan seorang buruh tani perkebunan inisial S (56) laki-laki asal Desa Songak.
Kasubbag Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Jaharudin menjelaskan, pelaku terjaring razia yang dilakukan anggota Opsnal yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, Bripka Wahyudi Eriawan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 320 botol.
Penyelundupan 5 Ton Miras Digagalkan Polisi
“Dalam kegiatan itu, tim berhasil mengamankan 320 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras tradisional jenis tuak dan 1 unit kendaraan R4 jenis Toyota kijang nopol DK 1604 JJ di jalan raya Rumbuk–,katanya dilansir dari website resmi Polda NTB, Selasa (12/1/2021).
Editor : Nani Suherni