get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Pengoplosan Beras di Lombok Timur NTB, 110 Ton Disita

Sekda Tegaskan Isu Pemekaran Provinsi NTB Jadi 2 Wilayah Hoaks

Senin, 27 Juni 2022 - 03:39:00 WIB
Sekda Tegaskan Isu Pemekaran Provinsi NTB Jadi 2 Wilayah Hoaks
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menanggapi isu pemekaran Provinsi NTB. (Foto Antara).

Karena menurutnya, bahwa pada 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," tambah Miq Gite sapaan akrabnya.

Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Jadi, bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih moratorium," tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut