Selundupkan Sabu 520 Gram dalam Dubur, 2 Pemuda Ditangkap Polisi di Pelabuhan Lembar

Hasil pemeriksaan, MY mengeluarkan tiga bungkus plastik hitam berlapis kondom dari dalam dubur. Begitu juga dengan ZA, mengeluarkan dua bungkus.
"Totalnya ada lima bungkus sabu. Diperkirakan beratnya mencapai 520 gram," ucapnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui narkoba diselundupkan dari Batam. Sebelum tiba di Lombok melalui jalur darat, mereka menggunakan maskapai penerbangan dari Batam ke Bali.
"Dari Bali pelaku menggunakan jalur darat, menyeberang dengan kapal dari Pelabuhan Padang Bai ke Lembar," katanya.
Rencananya, paket setengah kilogram sabu tersebut akan beredar di wilayah Lombok Timur. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir. Perannya dikuatkan dengan pengakuan MY.
Kepada polisi, My mengaku sudah empat kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok. Setiap membawa satu ons sabu, dia menerima upah Rp10 juta dari pesuruh.
Karena itu, polisi menyimpulkan ada peran pesuruh dari aksi penyelundupan sabu asal Batam .
"Karena itu, sekarang kami kembangkan siapa orang yang menyuruhnya," ujar Helmi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara 20 tahun penjara dan atau seumur hidup atau paling berat hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Editor: Donald Karouw